
Kategori: Pajak Daerah & Sektor Spesifik
Rencana pengenaan cukai atas Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sudah bergulir sejak 2020, namun hingga pertengahan 2026 statusnya masih berubah-ubah, menyisakan ketidakpastian bagi industri makanan dan minuman.
Pada Agustus 2025, pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat memasukkan cukai MBDK sebagai perluasan objek Barang Kena Cukai dalam RAPBN 2026, dengan tarif dan ambang batas kadar gula yang masih dikonsultasikan lebih lanjut bersama Kementerian Kesehatan.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemudian memastikan cukai MBDK tidak akan diterapkan pada 2026, dan baru akan dipertimbangkan kembali ketika pertumbuhan ekonomi nasional melampaui 6%, menunjukkan kebijakan ini masih sangat bergantung pada kondisi makroekonomi terkini.
Penundaan berkali-kali ini didorong oleh kekhawatiran dampak terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan industri F&B yang belum sepenuhnya stabil, di samping kompleksitas teknis seperti keberagaman produk, kadar gula, dan kesiapan sistem administrasi cukai baru.
Meski belum diberlakukan, pelaku usaha F&B disarankan tetap memantau perkembangan kebijakan ini secara berkala, melakukan pemetaan produk terhadap kemungkinan ambang batas kadar gula, dan mempersiapkan skenario reformulasi produk sebagai langkah antisipatif jika kebijakan ini akhirnya benar-benar diberlakukan di masa depan.
Sumber
- Nota Keuangan RAPBN 2026, Kementerian Keuangan RI
- Pernyataan Menteri Keuangan RI mengenai penundaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), Desember 2025
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 154
Komentar Anda