Contact Whatsapp085210254902

Pajak Hotel dan Homestay: Yang Perlu Diketahui Pemilik Airbnb Lokal

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 06 Juli 2026 | Dilihat 135kali
Pajak Hotel dan Homestay: Yang Perlu Diketahui Pemilik Airbnb Lokal

Kategori: Pajak Daerah & Sektor Spesifik

Bisnis penyewaan homestay dan properti pribadi melalui platform seperti Airbnb terus tumbuh di destinasi wisata Indonesia. Pemilik properti perlu memahami bahwa aktivitas ini berpotensi terkena pajak daerah, tidak hanya pajak sewa PPh Final biasa.

Homestay Termasuk Objek PBJT Perhotelan

Jika penyewaan dilakukan secara komersial dan berkelanjutan (bukan sewa jangka panjang biasa), homestay dan properti sejenis dapat dikategorikan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan, dengan tarif maksimal 10% dari nilai pembayaran yang diterima pemilik.

Ambang Batas yang Ditetapkan Perda

Sebagian daerah menetapkan ambang batas jumlah kamar atau skala usaha tertentu sebelum penyewaan properti pribadi dikategorikan sebagai objek pajak hotel/PBJT, sehingga pemilik homestay skala sangat kecil di beberapa daerah mungkin belum wajib memungut pajak ini, tergantung ketentuan Perda setempat.

Kewajiban Ganda: PPh Final dan PBJT

Perlu dipahami bahwa PPh Final 10% atas sewa (pajak pusat) dan PBJT perhotelan (pajak daerah) adalah dua jenis pajak berbeda yang berpotensi dikenakan bersamaan atas transaksi sewa harian/mingguan yang bersifat komersial, sehingga pemilik homestay perlu memperhitungkan keduanya dalam struktur harga sewa.

Saran bagi Pemilik Homestay

Cek Perda pajak daerah setempat mengenai kriteria objek PBJT perhotelan, daftarkan usaha jika sudah memenuhi kriteria wajib pungut, dan pisahkan pencatatan pajak daerah dari pajak pusat agar pelaporan keduanya tidak tertukar atau terlewat.

Sumber

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Pasal 55-57

- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com