
Kategori: Pajak Daerah & Sektor Spesifik
Bisnis penyewaan homestay dan properti pribadi melalui platform seperti Airbnb terus tumbuh di destinasi wisata Indonesia. Pemilik properti perlu memahami bahwa aktivitas ini berpotensi terkena pajak daerah, tidak hanya pajak sewa PPh Final biasa.
Jika penyewaan dilakukan secara komersial dan berkelanjutan (bukan sewa jangka panjang biasa), homestay dan properti sejenis dapat dikategorikan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan, dengan tarif maksimal 10% dari nilai pembayaran yang diterima pemilik.
Sebagian daerah menetapkan ambang batas jumlah kamar atau skala usaha tertentu sebelum penyewaan properti pribadi dikategorikan sebagai objek pajak hotel/PBJT, sehingga pemilik homestay skala sangat kecil di beberapa daerah mungkin belum wajib memungut pajak ini, tergantung ketentuan Perda setempat.
Perlu dipahami bahwa PPh Final 10% atas sewa (pajak pusat) dan PBJT perhotelan (pajak daerah) adalah dua jenis pajak berbeda yang berpotensi dikenakan bersamaan atas transaksi sewa harian/mingguan yang bersifat komersial, sehingga pemilik homestay perlu memperhitungkan keduanya dalam struktur harga sewa.
Cek Perda pajak daerah setempat mengenai kriteria objek PBJT perhotelan, daftarkan usaha jika sudah memenuhi kriteria wajib pungut, dan pisahkan pencatatan pajak daerah dari pajak pusat agar pelaporan keduanya tidak tertukar atau terlewat.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Pasal 55-57
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Komentar Anda