
Kategori: Pajak Daerah & Sektor Spesifik
Penggunaan air tanah melalui sumur bor menjadi andalan banyak industri dan sebagian rumah tangga di daerah yang belum terjangkau PDAM. Aktivitas ini ternyata memiliki konsekuensi pajak daerah yang perlu dipahami penggunanya.
Pajak Air Tanah dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk kebutuhan dasar rumah tangga dalam skala kecil, pengairan pertanian rakyat, dan keperluan keagamaan yang umumnya dikecualikan dari objek pajak sesuai Perda masing-masing daerah.
UU HKPD menetapkan tarif Pajak Air Tanah maksimal sebesar 20% dari Nilai Perolehan Air (NPA), yang dihitung berdasarkan faktor volume air yang diambil, lokasi sumber air, tujuan pengambilan, kualitas air, serta luas areal penggunaan air.
Pengguna air tanah dalam skala industri umumnya diwajibkan memasang meter air untuk mencatat volume pengambilan secara akurat, yang menjadi dasar penghitungan pajak terutang setiap bulan dan dilaporkan kepada dinas pengelola pajak daerah setempat.
Industri yang menggunakan air tanah dalam volume besar tanpa melaporkan atau membayar pajak berisiko dikenakan sanksi administratif dan bahkan pencabutan izin pengambilan air tanah, selain berpotensi menghadapi masalah keberlanjutan pasokan air akibat pengawasan lingkungan yang lebih ketat.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Pasal 68-71
- Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing tentang Pajak Air Tanah
Komentar Anda