
Kategori: Pajak Daerah & Sektor Spesifik
Pernah bertanya-tanya mengapa pajak yang tercantum di struk restoran berbeda antara satu kota dengan kota lain? Jawabannya terletak pada kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Sejak UU HKPD berlaku, pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan beberapa pajak daerah lain disederhanakan menjadi satu kelompok besar bernama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), meski istilah pajak restoran dan pajak hiburan masih umum digunakan masyarakat.
UU HKPD menetapkan tarif maksimal PBJT jasa makanan/minuman sebesar 10%, namun besaran pasti yang berlaku di setiap daerah ditentukan melalui Peraturan Daerah masing-masing, sehingga tarif riil di lapangan bisa berbeda antara satu kabupaten/kota dengan yang lain.
Untuk jasa hiburan kategori tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan spa, UU HKPD menetapkan rentang tarif khusus 40%-75%, jauh lebih tinggi dibanding jasa hiburan umum seperti bioskop atau pertunjukan seni yang tarifnya mengikuti batas maksimal 10%.
Pelaku usaha yang beroperasi di beberapa kota sekaligus perlu memeriksa Perda masing-masing daerah operasinya, karena kesalahan menerapkan tarif PBJT dapat menimbulkan kurang pungut yang menjadi tanggung jawab pengusaha sebagai pemungut pajak daerah.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Pasal 58
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota masing-masing tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu
Komentar Anda