Contact Whatsapp085210254902

Cara Mengajukan Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 06 Juli 2026 | Dilihat 42kali
Cara Mengajukan Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak

Kategori: Kepatuhan, Sengketa & Sanksi

Sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang timbul akibat keterlambatan maupun kesalahan tertentu terkadang dapat dikurangi atau dihapuskan, khususnya jika kesalahan tersebut bukan disebabkan kelalaian wajib pajak sepenuhnya.

Dasar Hukum Pengurangan Sanksi

UU KUP memberikan kewenangan kepada DJP untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi atas permohonan wajib pajak, dengan pertimbangan kondisi tertentu seperti kesalahan bukan karena kesalahan wajib pajak, kondisi force majeure, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Syarat Mengajukan Permohonan

Permohonan pengurangan sanksi diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar, dilampiri dengan penjelasan kronologis dan bukti pendukung yang menjelaskan alasan terjadinya kesalahan atau keterlambatan yang menimbulkan sanksi tersebut.

Batas Waktu dan Frekuensi Pengajuan

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan ini maksimal dua kali untuk STP/SKP yang sama, dengan jangka waktu pengajuan tertentu sejak sanksi diterbitkan, dan DJP wajib memberikan keputusan dalam waktu yang ditentukan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Perbedaan dengan Keberatan

Pengurangan sanksi administrasi berbeda dari proses keberatan yang menyoal jumlah pajak terutang; permohonan ini hanya menyasar komponen sanksi (bunga/denda), sehingga tetap dapat diajukan meskipun wajib pajak mengakui kewajiban pajak pokoknya.

Sumber

- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 36 ayat (1) huruf a

- Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com