
Kategori: Kepatuhan, Sengketa & Sanksi
Sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang timbul akibat keterlambatan maupun kesalahan tertentu terkadang dapat dikurangi atau dihapuskan, khususnya jika kesalahan tersebut bukan disebabkan kelalaian wajib pajak sepenuhnya.
UU KUP memberikan kewenangan kepada DJP untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi atas permohonan wajib pajak, dengan pertimbangan kondisi tertentu seperti kesalahan bukan karena kesalahan wajib pajak, kondisi force majeure, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Permohonan pengurangan sanksi diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar, dilampiri dengan penjelasan kronologis dan bukti pendukung yang menjelaskan alasan terjadinya kesalahan atau keterlambatan yang menimbulkan sanksi tersebut.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan ini maksimal dua kali untuk STP/SKP yang sama, dengan jangka waktu pengajuan tertentu sejak sanksi diterbitkan, dan DJP wajib memberikan keputusan dalam waktu yang ditentukan sejak permohonan diterima secara lengkap.
Pengurangan sanksi administrasi berbeda dari proses keberatan yang menyoal jumlah pajak terutang; permohonan ini hanya menyasar komponen sanksi (bunga/denda), sehingga tetap dapat diajukan meskipun wajib pajak mengakui kewajiban pajak pokoknya.
Sumber
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 36 ayat (1) huruf a
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Komentar Anda