
Kategori: Kepatuhan, Sengketa & Sanksi
Selain mengandalkan data pihak ketiga dan sistem otomatis seperti Coretax, DJP juga membuka kanal pelaporan dari masyarakat (whistleblower) untuk mengungkap praktik ketidakpatuhan pajak, khususnya untuk kasus-kasus yang sulit terdeteksi sistem.
DJP menyediakan saluran pengaduan melalui Whistleblowing System Kementerian Keuangan (WISE) maupun kanal Kring Pajak, yang memungkinkan masyarakat melaporkan indikasi pelanggaran pajak seperti transaksi tidak dilaporkan, faktur pajak fiktif, atau gratifikasi oknum pegawai pajak.
Sistem pelaporan whistleblower dirancang untuk melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat tanpa rasa takut akan konsekuensi negatif dari pihak yang dilaporkan.
Berbeda dari beberapa negara yang memberikan persentase tertentu dari pajak yang berhasil ditagih kepada pelapor, sistem whistleblower pajak di Indonesia saat ini lebih berfokus pada mekanisme pengaduan dan perlindungan pelapor, bukan pada skema imbalan finansial langsung yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat umum.
Laporan yang disertai bukti pendukung yang jelas dan kredibel, seperti dokumen transaksi atau kronologi kejadian yang detail, memiliki kemungkinan lebih besar untuk ditindaklanjuti dibanding laporan yang hanya berupa dugaan tanpa dasar yang kuat.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tentang kerahasiaan data perpajakan
Komentar Anda