Contact Whatsapp085210254902

Whistleblower Pajak: Insentif bagi Pelapor Ketidakpatuhan Wajib Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 06 Juli 2026 | Dilihat 30kali
Whistleblower Pajak: Insentif bagi Pelapor Ketidakpatuhan Wajib Pajak

Kategori: Kepatuhan, Sengketa & Sanksi

Selain mengandalkan data pihak ketiga dan sistem otomatis seperti Coretax, DJP juga membuka kanal pelaporan dari masyarakat (whistleblower) untuk mengungkap praktik ketidakpatuhan pajak, khususnya untuk kasus-kasus yang sulit terdeteksi sistem.

Kanal Pelaporan yang Tersedia

DJP menyediakan saluran pengaduan melalui Whistleblowing System Kementerian Keuangan (WISE) maupun kanal Kring Pajak, yang memungkinkan masyarakat melaporkan indikasi pelanggaran pajak seperti transaksi tidak dilaporkan, faktur pajak fiktif, atau gratifikasi oknum pegawai pajak.

Kerahasiaan Identitas Pelapor

Sistem pelaporan whistleblower dirancang untuk melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat tanpa rasa takut akan konsekuensi negatif dari pihak yang dilaporkan.

Bukan Skema Imbalan Finansial Langsung bagi Publik Umum

Berbeda dari beberapa negara yang memberikan persentase tertentu dari pajak yang berhasil ditagih kepada pelapor, sistem whistleblower pajak di Indonesia saat ini lebih berfokus pada mekanisme pengaduan dan perlindungan pelapor, bukan pada skema imbalan finansial langsung yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat umum.

Pentingnya Bukti yang Kredibel

Laporan yang disertai bukti pendukung yang jelas dan kredibel, seperti dokumen transaksi atau kronologi kejadian yang detail, memiliki kemungkinan lebih besar untuk ditindaklanjuti dibanding laporan yang hanya berupa dugaan tanpa dasar yang kuat.

Sumber

- Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) di Lingkungan Kementerian Keuangan

- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tentang kerahasiaan data perpajakan

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com