
Kategori: Kepatuhan, Sengketa & Sanksi
Perusahaan yang mengalami kerugian fiskal tidak serta-merta kehilangan hak untuk memanfaatkan kerugian tersebut demi mengurangi beban pajak di masa depan. Mekanisme kompensasi kerugian menjadi salah satu bentuk keadilan dalam sistem pajak berbasis tahun buku.
Kerugian fiskal suatu tahun pajak dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto (laba fiskal) pada tahun-tahun pajak berikutnya secara berturut-turut selama maksimal 5 tahun, sehingga jika kerugian tidak habis terserap dalam periode tersebut, sisa kerugian akan hangus dan tidak dapat dimanfaatkan lagi.
Untuk sektor usaha tertentu yang mendapat fasilitas tax allowance atau berinvestasi di kawasan ekonomi khusus tertentu, jangka waktu kompensasi kerugian dapat diperpanjang lebih dari 5 tahun (bahkan hingga 10 tahun dalam kondisi tertentu) sebagai bagian dari insentif investasi yang diberikan.
Perusahaan wajib melampirkan perhitungan kompensasi kerugian dalam SPT Tahunan setiap tahun secara konsisten, termasuk rincian asal kerugian per tahun pajak, agar DJP dapat memverifikasi keabsahan kompensasi yang diklaim ketika dilakukan pemeriksaan.
Perlu diperhatikan bahwa kompensasi kerugian umumnya bersifat melekat pada entitas yang mengalami kerugian tersebut dan tidak otomatis dapat dipindahkan ke entitas lain melalui merger atau akuisisi, kecuali memenuhi syarat khusus yang diatur PMK terkait penggunaan nilai buku dalam aksi korporasi.
Sumber
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 6 ayat (2)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tentang perpanjangan kompensasi kerugian bagi KEK/fasilitas tertentu
Komentar Anda