
Kategori: Kepatuhan, Sengketa & Sanksi
Menerima surat pemberitahuan pemeriksaan pajak sering membuat wajib pajak panik. Padahal, memahami alur dan hak-hak wajib pajak selama proses ini dapat membuat pemeriksaan berjalan lebih tenang dan terkendali.
Pemeriksaan pajak dapat berupa pemeriksaan rutin (misalnya karena SPT lebih bayar) atau pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko, dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun tujuan lain seperti penerbitan NPWP secara jabatan.
Wajib pajak berhak meminta pemeriksa menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan dan tanda pengenal, meminta rincian perbedaan hasil pemeriksaan dengan SPT sebelum pembahasan akhir, hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, serta mengajukan Quality Assurance jika tidak sepakat dengan tim pemeriksa.
Wajib pajak wajib meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dalam jangka waktu yang ditentukan, sehingga kearsipan yang rapi sejak awal tahun buku akan sangat membantu kelancaran proses pemeriksaan ketika sewaktu-waktu diperlukan.
Tetap kooperatif namun tidak perlu memberikan informasi di luar yang diminta, dokumentasikan setiap komunikasi dengan pemeriksa, dan pertimbangkan mendampingkan konsultan pajak khususnya untuk pemeriksaan dengan potensi nilai koreksi yang signifikan.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan PMK 184/2015
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 29
Komentar Anda