Contact Whatsapp085210254902

Barang Kena dan Tidak Kena PPN

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 22 Mei 2014 | Dilihat 1872kali
Barang Kena dan Tidak Kena PPN

  1. Barang Kena dan Tidak Kena PPN

Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud, yang dikenakan PPN berdasarkan UU PPN.

Barang Tidak Kena PPN:

  1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yaitu minyak mentah, gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara, bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dll.
  2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam (beryodium atau tidak).
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat atau tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh jasa boga dan katering.
  4. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com