- Barang Kena dan Tidak Kena PPN
Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud, yang dikenakan PPN berdasarkan UU PPN.
Barang Tidak Kena PPN:
- Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yaitu minyak mentah, gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara, bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dll.
- Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam (beryodium atau tidak).
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat atau tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh jasa boga dan katering.
- Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Komentar Anda