
Kategori: Ekonomi Digital & Konten
Non-Fungible Token (NFT) sempat menjadi tren investasi dan karya digital beberapa tahun terakhir. Meski belum ada aturan pajak yang secara spesifik menyebut kata "NFT", bukan berarti penghasilan dari jual beli NFT bebas pajak.
Indonesia belum memiliki peraturan yang secara eksplisit mengatur NFT sebagai kategori tersendiri. Namun, prinsip umum PPh tetap berlaku: setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima, termasuk dari penjualan karya digital berbentuk NFT, merupakan objek Pajak Penghasilan sesuai UU PPh Pasal 4 ayat (1).
Ketika pembelian atau penjualan NFT dilakukan menggunakan mata uang kripto melalui platform yang terhubung dengan exchanger aset kripto terdaftar di Indonesia, transaksi tersebut berpotensi mengikuti kerangka pajak aset kripto sesuai PMK 50/2025, meski penerapannya pada NFT secara spesifik masih menjadi area abu-abu yang perlu dicermati perkembangannya.
Kreator yang menjual karya seni digital dalam bentuk NFT dan memperoleh penghasilan berupa royalti dari setiap transaksi ulang (secondary sale) tetap perlu melaporkan penghasilan tersebut, dikonversi ke Rupiah, dan digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan menggunakan tarif progresif Pasal 17.
Karena kerangka hukum spesifik untuk NFT masih terus berkembang, pelaku transaksi NFT bernilai signifikan disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan pelaporan sesuai dengan interpretasi aturan terbaru yang berlaku.
Sumber
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 ayat (1)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Komentar Anda