
Kategori: Ekonomi Digital & Konten
Program afiliasi seperti Shopee Affiliate dan TikTok Affiliate memungkinkan kreator memperoleh komisi dari setiap transaksi yang terjadi lewat tautan atau video promosi mereka. Komisi ini tetap merupakan objek pajak yang perlu dipahami afiliator.
Komisi yang diterima afiliator dari platform e-commerce termasuk penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, sehingga dikenakan PPh dengan tarif progresif Pasal 17 (atau PPh Final 0,5% jika memilih skema PP 55/2022 dan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar).
Perlu dibedakan antara pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang dikenakan kepada pedagang/penjual sesuai PMK 37/2025, dengan komisi afiliasi yang diterima oleh promotor produk. Saat ini pemungutan otomatis oleh marketplace difokuskan pada transaksi penjualan pedagang, sementara komisi afiliator umumnya masih perlu dihitung dan dilaporkan sendiri oleh penerimanya.
Afiliator yang aktif di banyak platform sekaligus (Shopee, TikTok, Lazada) perlu menggabungkan seluruh komisi dari berbagai sumber dalam satu perhitungan pajak tahunan, karena masing-masing platform pada umumnya tidak saling mengetahui total penghasilan afiliator di platform lain.
Mengingat besarnya potensi penerimaan dari ekonomi kreator, otoritas pajak diperkirakan akan terus memperluas cakupan pemungutan otomatis di masa depan, sehingga afiliator disarankan mulai tertib mencatat dan melaporkan penghasilan sejak dini daripada menunggu aturan yang lebih ketat.
Sumber
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 ayat (1)
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh oleh Penyelenggara Marketplace
Komentar Anda