
Kategori: Ekonomi Digital & Konten
Penghasilan YouTuber dari Google AdSense sering luput dari pelaporan pajak karena dibayarkan dalam dolar AS langsung dari luar negeri tanpa pemotongan pajak Indonesia. Padahal, penghasilan ini tetap wajib dilaporkan dan dihitung sendiri oleh kreator.
Karena AdSense dibayarkan oleh entitas Google di luar negeri, tidak ada pemotongan PPh Pasal 21/23 seperti penghasilan dari pemberi kerja domestik, sehingga YouTuber wajib menghitung dan menyetor sendiri PPh atas penghasilan ini melalui SPT Tahunan.
Penghasilan AdSense termasuk penghasilan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang digabungkan dengan penghasilan lain, kemudian dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh setelah dikurangi biaya-biaya terkait produksi konten dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penghasilan dolar dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang berlaku pada saat penghasilan diterima, dan sebaiknya dicatat setiap bulan berdasarkan mutasi rekening bank atau dashboard AdSense agar rekapitulasi tahunan lebih mudah disusun.
YouTuber dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menyederhanakan penghitungan pajak tanpa perlu pembukuan lengkap, dengan syarat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN ke DJP paling lambat tiga bulan pertama tahun pajak berjalan.
Sumber
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 tentang NPPN
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 24 tentang Kredit Pajak Luar Negeri
Komentar Anda