
Kategori: Bisnis, Korporasi & Investasi
Pemerintah memberikan insentif pajak yang cukup besar bagi perusahaan yang mau berinvestasi dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D), sebagai upaya mendorong inovasi dan alih teknologi di dalam negeri.
Perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto tambahan hingga 300% dari total biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tersebut, jauh lebih besar dibanding pengurangan biaya pada umumnya yang hanya 100%.
Kegiatan litbang harus dilakukan di Indonesia, bertujuan menghasilkan penemuan baru, inovasi, invensi, atau alih teknologi untuk pengembangan perusahaan, dan hasil litbang berpotensi mendapatkan hak kekayaan intelektual atau kontribusi nyata bagi pengembangan sumber daya manusia dan penciptaan struktur ekonomi yang kompetitif secara global.
Selain litbang, pemerintah juga memberikan super deduction hingga 200% bagi perusahaan yang menyelenggarakan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, sebagai bagian dari program vokasi nasional.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini perlu mengajukan permohonan kepada instansi terkait sesuai jenis kegiatan (Kementerian Riset dan Teknologi untuk litbang, Kementerian Ketenagakerjaan untuk vokasi), dan melaporkan pemanfaatan fasilitas dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto untuk Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran
Komentar Anda