
Kategori: Bisnis, Korporasi & Investasi
Banyak startup di tahap awal mengalami kerugian selama bertahun-tahun sebelum mencapai profitabilitas, sehingga muncul pertanyaan apakah kondisi ini membebaskan mereka dari kewajiban pelaporan pajak.
Status rugi tidak menghilangkan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan setiap tahun. SPT tetap harus dilaporkan dengan status nihil atau lebih bayar (jika ada kredit pajak), dan keterlambatan atau kelalaian melapor tetap dikenakan sanksi administratif meskipun tidak ada PPh terutang.
Kerugian fiskal yang dialami startup dapat dikompensasikan (carry forward) terhadap laba fiskal pada tahun-tahun berikutnya selama maksimal 5 tahun berturut-turut, sehingga penting bagi startup untuk mendokumentasikan kerugian fiskal setiap tahun secara rapi agar dapat dimanfaatkan saat mulai menghasilkan laba.
Jika startup sudah dikukuhkan sebagai PKP, kewajiban memungut dan melaporkan PPN tetap berjalan terlepas dari status rugi PPh Badan, karena PPN dikenakan atas transaksi penyerahan barang/jasa, bukan atas laba perusahaan.
Startup yang melaporkan rugi fiskal dalam jangka waktu sangat panjang berisiko menjadi perhatian DJP untuk pemeriksaan lebih lanjut, terutama jika pola kerugian tidak wajar dibandingkan skala operasional atau pendanaan yang diterima perusahaan.
Sumber
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 6 ayat (2) tentang Kompensasi Kerugian
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 3 dan Pasal 7
Komentar Anda