Contact Whatsapp085210254902

PPh Badan bagi Startup Rugi: Apakah Tetap Wajib Lapor?

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 03 Juli 2026 | Dilihat 49kali
PPh Badan bagi Startup Rugi: Apakah Tetap Wajib Lapor?

Kategori: Bisnis, Korporasi & Investasi

Banyak startup di tahap awal mengalami kerugian selama bertahun-tahun sebelum mencapai profitabilitas, sehingga muncul pertanyaan apakah kondisi ini membebaskan mereka dari kewajiban pelaporan pajak.

SPT Tahunan Tetap Wajib Dilaporkan Meski Rugi

Status rugi tidak menghilangkan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan setiap tahun. SPT tetap harus dilaporkan dengan status nihil atau lebih bayar (jika ada kredit pajak), dan keterlambatan atau kelalaian melapor tetap dikenakan sanksi administratif meskipun tidak ada PPh terutang.

Kompensasi Kerugian hingga 5 Tahun

Kerugian fiskal yang dialami startup dapat dikompensasikan (carry forward) terhadap laba fiskal pada tahun-tahun berikutnya selama maksimal 5 tahun berturut-turut, sehingga penting bagi startup untuk mendokumentasikan kerugian fiskal setiap tahun secara rapi agar dapat dimanfaatkan saat mulai menghasilkan laba.

Kewajiban PPN Tetap Berjalan Terpisah

Jika startup sudah dikukuhkan sebagai PKP, kewajiban memungut dan melaporkan PPN tetap berjalan terlepas dari status rugi PPh Badan, karena PPN dikenakan atas transaksi penyerahan barang/jasa, bukan atas laba perusahaan.

Risiko Pemeriksaan Karena Rugi Berkepanjangan

Startup yang melaporkan rugi fiskal dalam jangka waktu sangat panjang berisiko menjadi perhatian DJP untuk pemeriksaan lebih lanjut, terutama jika pola kerugian tidak wajar dibandingkan skala operasional atau pendanaan yang diterima perusahaan.

Sumber

- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 6 ayat (2) tentang Kompensasi Kerugian

- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 3 dan Pasal 7

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com