
Kategori: Bisnis, Korporasi & Investasi
Wacana tax amnesty jilid III kembali ramai diperbincangkan sejak akhir 2024, namun hingga pertengahan 2026 belum ada kepastian program ini akan benar-benar digulirkan, sehingga penting memahami posisi terkini sebelum mengambil keputusan finansial.
Indonesia telah dua kali menjalankan program pengampunan pajak: Tax Amnesty jilid I pada 2016-2017 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II pada 2022, keduanya memberi kesempatan wajib pajak mengungkap harta yang belum dilaporkan dengan membayar uang tebusan sebagai ganti pembebasan sanksi.
RUU Pengampunan Pajak sempat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, namun kemudian dipindahkan ke long list Prolegnas 2026, menandakan pembahasannya belum menjadi agenda mendesak DPR maupun pemerintah.
Pada Mei 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan tidak akan menjalankan tax amnesty selama masa jabatannya, dengan alasan program berulang justru merusak kredibilitas dan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh.
Alih-alih menunggu kemungkinan tax amnesty baru yang belum pasti, wajib pajak yang memiliki harta belum dilaporkan sebaiknya mempertimbangkan pembetulan SPT secara mandiri, mengingat sistem Coretax dan pertukaran data otomatis (AEoI) membuat celah ketidakpatuhan semakin sempit dari waktu ke waktu.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
- Pernyataan resmi Menteri Keuangan RI mengenai kebijakan Tax Amnesty jilid III, Mei 2026
Komentar Anda