
Kategori: Bisnis, Korporasi & Investasi
Aksi korporasi seperti merger dan akuisisi membawa implikasi pajak yang kompleks, terutama terkait metode penilaian aset yang digunakan dan potensi pajak yang timbul dari selisih nilai aset sebelum dan sesudah transaksi.
Perusahaan yang melakukan merger dapat memilih menggunakan nilai buku (tanpa revaluasi) yang umumnya tidak menimbulkan PPh atas selisih nilai, atau menggunakan nilai pasar (dengan revaluasi aset) yang dapat menimbulkan PPh Final atas selisih lebih nilai aset, namun memerlukan izin khusus dari DJP untuk memastikan tujuan bisnis yang sah (business purpose test).
Perusahaan hasil merger yang ingin memanfaatkan sisa kompensasi kerugian dari perusahaan yang digabungkan perlu memenuhi syarat khusus, termasuk melakukan merger menggunakan nilai buku dan mendapat persetujuan DJP, karena aturan pajak membatasi pemindahan kompensasi kerugian antar entitas berbeda.
Dalam akuisisi melalui pembelian saham, penjual saham (baik individu maupun badan) dikenakan PPh atas keuntungan penjualan saham, dengan tarif dan mekanisme berbeda tergantung apakah saham diperdagangkan di bursa atau tidak.
DJP dapat menolak permohonan penggunaan nilai buku dalam merger jika transaksi dinilai semata-mata bertujuan menghindari pajak tanpa tujuan bisnis yang jelas, sehingga dokumentasi rasional bisnis di balik aksi korporasi menjadi elemen penting dalam proses pengajuan.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 10 dan Pasal 4 ayat (1)
Komentar Anda