Contact Whatsapp085210254902

Pajak Merger dan Akuisisi Perusahaan: Yang Perlu Dipahami Pengusaha

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 03 Juli 2026 | Dilihat 59kali
Pajak Merger dan Akuisisi Perusahaan: Yang Perlu Dipahami Pengusaha

Kategori: Bisnis, Korporasi & Investasi

Aksi korporasi seperti merger dan akuisisi membawa implikasi pajak yang kompleks, terutama terkait metode penilaian aset yang digunakan dan potensi pajak yang timbul dari selisih nilai aset sebelum dan sesudah transaksi.

Dua Metode Penilaian: Nilai Buku vs Nilai Pasar

Perusahaan yang melakukan merger dapat memilih menggunakan nilai buku (tanpa revaluasi) yang umumnya tidak menimbulkan PPh atas selisih nilai, atau menggunakan nilai pasar (dengan revaluasi aset) yang dapat menimbulkan PPh Final atas selisih lebih nilai aset, namun memerlukan izin khusus dari DJP untuk memastikan tujuan bisnis yang sah (business purpose test).

Kompensasi Kerugian dalam Merger

Perusahaan hasil merger yang ingin memanfaatkan sisa kompensasi kerugian dari perusahaan yang digabungkan perlu memenuhi syarat khusus, termasuk melakukan merger menggunakan nilai buku dan mendapat persetujuan DJP, karena aturan pajak membatasi pemindahan kompensasi kerugian antar entitas berbeda.

Pajak dalam Akuisisi Saham

Dalam akuisisi melalui pembelian saham, penjual saham (baik individu maupun badan) dikenakan PPh atas keuntungan penjualan saham, dengan tarif dan mekanisme berbeda tergantung apakah saham diperdagangkan di bursa atau tidak.

Pentingnya Uji Tujuan Bisnis

DJP dapat menolak permohonan penggunaan nilai buku dalam merger jika transaksi dinilai semata-mata bertujuan menghindari pajak tanpa tujuan bisnis yang jelas, sehingga dokumentasi rasional bisnis di balik aksi korporasi menjadi elemen penting dalam proses pengajuan.

Sumber

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha

- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 10 dan Pasal 4 ayat (1)

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com