
Kategori: Bisnis, Korporasi & Investasi
Transaksi antara perusahaan dalam satu grup multinasional yang beroperasi lintas negara menjadi salah satu fokus pengawasan utama DJP, karena berpotensi digunakan untuk menggeser laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah.
DJP mewajibkan transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi) dilakukan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle), yaitu harga yang seharusnya terjadi seandainya transaksi dilakukan dengan pihak independen dalam kondisi yang sebanding.
Wajib pajak dengan transaksi afiliasi di atas ambang batas tertentu wajib menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer yang terdiri atas Local File, Master File, dan bagi grup usaha dengan omzet konsolidasi di atas Rp11 triliun juga wajib menyusun Laporan per Negara (Country-by-Country Report/CbCR).
DJP mengakui beberapa metode penentuan harga transfer seperti metode perbandingan harga, metode harga jual kembali, metode biaya-plus, metode pembagian laba, dan metode laba bersih transaksional, dengan pemilihan metode disesuaikan karakteristik transaksi dan ketersediaan data pembanding.
Jika DJP menemukan harga transaksi afiliasi tidak wajar, DJP berwenang melakukan koreksi penghasilan atau biaya yang berdampak pada kenaikan PPh terutang, ditambah sanksi bunga, sehingga perusahaan multinasional perlu memastikan kebijakan harga transfernya terdokumentasi dengan baik sejak awal.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
- Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Pengelolaan Dokumen Penentuan Harga Transfer
Komentar Anda