
Kategori: Bisnis, Korporasi & Investasi
Sejak diperkenalkan pada 2022, aturan pajak kripto di Indonesia telah mengalami perombakan besar melalui PMK 50/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025, menyusul perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital.
Perubahan paling signifikan adalah penghapusan PPN atas penyerahan aset kripto karena kini dipersamakan dengan surat berharga. Sebagai gantinya, penjualan aset kripto melalui platform pertukaran (exchanger) dalam negeri dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi, naik dari tarif sebelumnya 0,1%.
Untuk transaksi melalui platform luar negeri yang belum ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh DJP, kewajiban menghitung dan menyetor sendiri PPh atas keuntungan trading tetap berada di tangan investor, dengan tarif dan mekanisme yang berbeda dari transaksi di exchanger dalam negeri terdaftar.
Penambang aset kripto yang berstatus PKP wajib memungut PPN atas jasa verifikasi transaksi dengan tarif efektif 2,2% dari nilai penyerahan. Mulai tahun pajak 2026, penghasilan penambang tidak lagi dikenakan PPh final, melainkan tarif umum Pasal 17 UU PPh yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Terlepas dari untung atau rugi trading, kepemilikan aset kripto pada akhir tahun tetap wajib dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan, dan mutasi transaksi yang tercatat di exchanger dapat menjadi bahan konfirmasi data oleh DJP di kemudian hari.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
Komentar Anda