Contact Whatsapp085210254902

Pajak Kendaraan Listrik: Insentif Bebas Pajak yang Masih Berlaku

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 03 Juli 2026 | Dilihat 99kali
Pajak Kendaraan Listrik: Insentif Bebas Pajak yang Masih Berlaku

Kategori: Properti, Kendaraan & Aset

Pemilik dan calon pembeli kendaraan listrik perlu mencermati perubahan penting: status bebas pajak daerah yang selama ini otomatis berlaku bagi kendaraan listrik kini tidak lagi bersifat otomatis, melainkan tergantung kebijakan masing-masing pemerintah provinsi.

Aturan Lama: Bebas PKB dan BBNKB Otomatis

Sejak opsen berlaku 5 Januari 2025, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sempat dikecualikan secara otomatis dari objek PKB dan BBNKB berdasarkan UU HKPD dan Permendagri 7/2025, sehingga pemilik tidak perlu membayar pajak tahunan maupun biaya balik nama sama sekali.

Perubahan Besar di Permendagri 11/2026

Pada April 2026, terbit Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mencabut status pengecualian otomatis tersebut. Kendaraan listrik kini menjadi objek PKB dan BBNKB seperti kendaraan konvensional, dan pengecualian hanya berlaku untuk kereta api, kendaraan pertahanan negara, dan kendaraan diplomatik.

Insentif Kini Bergantung pada Keputusan Gubernur

Menyusul perubahan ini, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran yang menginstruksikan gubernur di seluruh Indonesia untuk tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik, dengan batas waktu penetapan Keputusan Gubernur paling lambat 31 Mei 2026.

Yang Perlu Dicek Calon Pembeli

Karena besaran insentif kini bervariasi antar provinsi, calon pembeli maupun pemilik kendaraan listrik disarankan mengecek Keputusan Gubernur di provinsi domisili masing-masing untuk mengetahui apakah PKB dan BBNKB kendaraan listrik dibebaskan penuh, dikurangi sebagian, atau dikenakan tarif normal seperti kendaraan berbahan bakar fosil.

Sumber

- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat

- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik

- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com