
Kategori: Properti, Kendaraan & Aset
Pemilik dan calon pembeli kendaraan listrik perlu mencermati perubahan penting: status bebas pajak daerah yang selama ini otomatis berlaku bagi kendaraan listrik kini tidak lagi bersifat otomatis, melainkan tergantung kebijakan masing-masing pemerintah provinsi.
Sejak opsen berlaku 5 Januari 2025, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sempat dikecualikan secara otomatis dari objek PKB dan BBNKB berdasarkan UU HKPD dan Permendagri 7/2025, sehingga pemilik tidak perlu membayar pajak tahunan maupun biaya balik nama sama sekali.
Pada April 2026, terbit Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mencabut status pengecualian otomatis tersebut. Kendaraan listrik kini menjadi objek PKB dan BBNKB seperti kendaraan konvensional, dan pengecualian hanya berlaku untuk kereta api, kendaraan pertahanan negara, dan kendaraan diplomatik.
Menyusul perubahan ini, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran yang menginstruksikan gubernur di seluruh Indonesia untuk tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik, dengan batas waktu penetapan Keputusan Gubernur paling lambat 31 Mei 2026.
Karena besaran insentif kini bervariasi antar provinsi, calon pembeli maupun pemilik kendaraan listrik disarankan mengecek Keputusan Gubernur di provinsi domisili masing-masing untuk mengetahui apakah PKB dan BBNKB kendaraan listrik dibebaskan penuh, dikurangi sebagian, atau dikenakan tarif normal seperti kendaraan berbahan bakar fosil.
Sumber
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Komentar Anda