Contact Whatsapp085210254902

Pajak Sewa Apartemen dan Kos Eksklusif bagi Pemilik Perorangan

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 03 Juli 2026 | Dilihat 80kali
Pajak Sewa Apartemen dan Kos Eksklusif bagi Pemilik Perorangan

Kategori: Properti, Kendaraan & Aset

Tren investasi apartemen dan kos eksklusif untuk disewakan terus meningkat, terutama di kota-kota besar. Namun banyak pemilik perorangan yang belum menyadari bahwa penghasilan sewa ini tetap dikenakan pajak meski dikelola sendiri tanpa badan usaha.

Tarif PPh Final Sewa Tetap 10%

Sama seperti sewa rumah maupun ruko, penghasilan dari sewa apartemen dan kos eksklusif dikenakan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa, tanpa memperhitungkan biaya perawatan, cicilan, atau pengeluaran lain yang dikeluarkan pemilik.

Sewa Melalui Aplikasi Booking Online

Pemilik yang menyewakan unit melalui aplikasi pemesanan seperti platform booking harian tetap terikat kewajiban PPh Final 10% atas penghasilan sewa yang diterima, terlepas dari apakah platform tersebut memotong komisi layanan sebelum dana diteruskan ke pemilik unit.

Siapa yang Menyetorkan Pajak

Jika penyewa adalah individu (bukan badan usaha atau bendahara pemerintah), kewajiban menghitung dan menyetor sendiri PPh Final berada di tangan pemilik unit melalui kode billing pajak, karena penyewa perorangan tidak memiliki kewajiban memotong pajak pihak lain.

Pentingnya Pencatatan bagi Pemilik Multi-Unit

Pemilik yang menyewakan lebih dari satu unit apartemen atau kamar kos perlu mencatat penerimaan sewa setiap unit secara terpisah namun tetap melaporkan totalnya dalam SPT Tahunan, karena akumulasi penghasilan sewa dari berbagai unit turut memengaruhi profil kepatuhan pajak pemilik di mata otoritas pajak.

Sumber

- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemotongan/Pemungutan PPh atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com