
Kategori: Properti, Kendaraan & Aset
Tren investasi apartemen dan kos eksklusif untuk disewakan terus meningkat, terutama di kota-kota besar. Namun banyak pemilik perorangan yang belum menyadari bahwa penghasilan sewa ini tetap dikenakan pajak meski dikelola sendiri tanpa badan usaha.
Sama seperti sewa rumah maupun ruko, penghasilan dari sewa apartemen dan kos eksklusif dikenakan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa, tanpa memperhitungkan biaya perawatan, cicilan, atau pengeluaran lain yang dikeluarkan pemilik.
Pemilik yang menyewakan unit melalui aplikasi pemesanan seperti platform booking harian tetap terikat kewajiban PPh Final 10% atas penghasilan sewa yang diterima, terlepas dari apakah platform tersebut memotong komisi layanan sebelum dana diteruskan ke pemilik unit.
Jika penyewa adalah individu (bukan badan usaha atau bendahara pemerintah), kewajiban menghitung dan menyetor sendiri PPh Final berada di tangan pemilik unit melalui kode billing pajak, karena penyewa perorangan tidak memiliki kewajiban memotong pajak pihak lain.
Pemilik yang menyewakan lebih dari satu unit apartemen atau kamar kos perlu mencatat penerimaan sewa setiap unit secara terpisah namun tetap melaporkan totalnya dalam SPT Tahunan, karena akumulasi penghasilan sewa dari berbagai unit turut memengaruhi profil kepatuhan pajak pemilik di mata otoritas pajak.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemotongan/Pemungutan PPh atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Komentar Anda