
Kategori: UMKM & Pelaku Usaha Kecil
Salah satu keluhan umum pelaku UMKM adalah bingung menyusun catatan keuangan yang rapi untuk kebutuhan pajak, padahal ketentuan yang berlaku bagi sebagian besar UMKM sebenarnya cukup sederhana.
UMKM yang menggunakan skema PPh Final 0,5% sesuai PP 55/2022 hanya diwajibkan menyelenggarakan pencatatan sederhana atas peredaran bruto, bukan pembukuan lengkap dengan neraca dan laba rugi seperti wajib pajak yang menggunakan tarif umum Pasal 17.
Catatan sederhana idealnya memuat tanggal transaksi, jenis penjualan atau jasa, dan nilai omzet harian atau bulanan, yang kemudian direkap setiap bulan sebagai dasar perhitungan PPh Final dan dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai Daftar Peredaran Bruto.
Selain memenuhi kewajiban pajak, pencatatan omzet yang konsisten membantu pemilik usaha memantau pertumbuhan bisnis, mendeteksi kapan omzet mendekati ambang batas Rp500 juta atau Rp4,8 miliar, serta mempermudah pengajuan pembiayaan usaha ke lembaga keuangan.
Pelaku UMKM dapat mulai dengan aplikasi kasir digital sederhana, spreadsheet Excel dengan template rekap bulanan, atau buku catatan manual yang konsisten diisi, sebelum beralih ke pembukuan lengkap saat skala usaha semakin besar atau jangka waktu fasilitas PPh Final berakhir.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 28 tentang Kewajiban Pembukuan dan Pencatatan
Komentar Anda