Contact Whatsapp085210254902

PPh 21 Pesangon PHK: Hak Karyawan yang Sering Tidak Dipahami

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 02 Juli 2026 | Dilihat 38kali
PPh 21 Pesangon PHK: Hak Karyawan yang Sering Tidak Dipahami

Kategori: PPh Orang Pribadi

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK selalu menjadi momen sensitif bagi karyawan, dan sering diperparah dengan ketidakpahaman mengenai berapa besar pajak yang seharusnya dipotong dari uang pesangon yang diterima.

Pesangon Dikenakan PPh Final, Bukan Progresif

Berbeda dengan gaji bulanan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang dibayarkan sekaligus dikenakan PPh Final dengan tarif berlapis mulai dari 0% untuk penghasilan bruto sampai Rp50 juta, hingga 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta.

Pembayaran Bertahap Tetap Final

Meskipun pesangon dibayarkan bertahap dalam periode lebih dari satu tahun kalender, sepanjang pembayaran tersebut masih dalam rangka PHK, sifat pemotongannya tetap final dan dihitung berdasarkan akumulasi seluruh pembayaran pesangon yang diterima karyawan.

Hak Karyawan atas Bukti Potong

Perusahaan wajib menerbitkan bukti potong PPh Final atas pesangon yang dibayarkan, dan karyawan berhak meminta salinan bukti potong tersebut sebagai dokumen pelaporan pajak pribadi maupun sebagai bukti bahwa pajak telah disetorkan dengan benar oleh pemberi kerja.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Beberapa perusahaan keliru memotong pesangon menggunakan tarif progresif Pasal 17 layaknya gaji bulanan, sehingga potongan yang dikenakan menjadi lebih besar dari seharusnya. Karyawan yang mengalami hal ini berhak mengonfirmasi ulang perhitungan kepada bagian keuangan atau HR perusahaan.

Sumber

- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT, dan JHT

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com