
Kategori: PPh Orang Pribadi
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK selalu menjadi momen sensitif bagi karyawan, dan sering diperparah dengan ketidakpahaman mengenai berapa besar pajak yang seharusnya dipotong dari uang pesangon yang diterima.
Berbeda dengan gaji bulanan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang dibayarkan sekaligus dikenakan PPh Final dengan tarif berlapis mulai dari 0% untuk penghasilan bruto sampai Rp50 juta, hingga 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta.
Meskipun pesangon dibayarkan bertahap dalam periode lebih dari satu tahun kalender, sepanjang pembayaran tersebut masih dalam rangka PHK, sifat pemotongannya tetap final dan dihitung berdasarkan akumulasi seluruh pembayaran pesangon yang diterima karyawan.
Perusahaan wajib menerbitkan bukti potong PPh Final atas pesangon yang dibayarkan, dan karyawan berhak meminta salinan bukti potong tersebut sebagai dokumen pelaporan pajak pribadi maupun sebagai bukti bahwa pajak telah disetorkan dengan benar oleh pemberi kerja.
Beberapa perusahaan keliru memotong pesangon menggunakan tarif progresif Pasal 17 layaknya gaji bulanan, sehingga potongan yang dikenakan menjadi lebih besar dari seharusnya. Karyawan yang mengalami hal ini berhak mengonfirmasi ulang perhitungan kepada bagian keuangan atau HR perusahaan.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT, dan JHT
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon
Komentar Anda