
Kategori: PPh Orang Pribadi
Fenomena giveaway di media sosial semakin populer, baik yang diadakan oleh brand besar maupun konten kreator perorangan. Namun tidak banyak yang menyadari bahwa hadiah yang diterima dari undian maupun giveaway termasuk objek pajak penghasilan.
Aturan perpajakan membedakan hadiah undian, hadiah dan penghargaan perlombaan, serta hadiah sehubungan dengan pekerjaan. Hadiah undian dan giveaway pada umumnya termasuk kategori hadiah undian yang dikenakan PPh Final sebesar 25% dari nilai hadiah bruto.
Jika penyelenggara giveaway adalah badan usaha, maka badan tersebut wajib memotong PPh Final 25% sebelum menyerahkan hadiah kepada pemenang serta menerbitkan bukti potong. Untuk hadiah berupa barang, pajak biasanya sudah ditanggung penyelenggara atau menjadi tanggungan pemenang tergantung ketentuan dalam syarat dan ketentuan program.
Konten kreator perorangan yang mengadakan giveaway dari penghasilan pribadinya secara teknis juga terikat kewajiban pemotongan yang sama, meskipun dalam praktiknya kepatuhan pada sektor ini masih rendah dan menjadi salah satu area yang mulai diawasi otoritas pajak.
Pemenang hadiah yang telah dipotong PPh Final tidak perlu menghitung ulang pajak atas hadiah tersebut di SPT Tahunan, namun tetap perlu melaporkannya sebagai penghasilan yang telah dikenakan pajak final untuk kelengkapan pelaporan harta dan penghasilan.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tentang Pengenaan PPh atas Hadiah dan Penghargaan
Komentar Anda