
Kategori: PPh Orang Pribadi
Pasangan suami istri yang sama-sama bekerja sering bertanya apakah lebih menguntungkan menggabungkan penghasilan dalam satu SPT Tahunan atau memisahkan NPWP masing-masing. Jawabannya tergantung pada skema perpajakan yang dipilih dan kondisi penghasilan masing-masing pasangan.
Secara default, penghasilan suami istri digabung dalam satu SPT Tahunan atas nama kepala keluarga, dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tambahan untuk istri yang bekerja, agar tidak dikenakan tarif progresif yang lebih tinggi akibat penggabungan penghasilan.
Pasangan dapat memilih skema Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT) sehingga masing-masing menghitung dan melapor pajaknya sendiri. Skema ini umumnya dipilih ketika kedua pasangan memiliki penghasilan tinggi, karena penggabungan penuh bisa mendorong total penghasilan ke lapisan tarif tertinggi dan menaikkan beban pajak keseluruhan.
Sebagai ilustrasi, jika suami dan istri masing-masing berpenghasilan menengah, penggabungan mungkin tidak banyak berdampak. Namun jika salah satu pasangan berpenghasilan sangat tinggi, pemisahan perhitungan dengan skema PH/MT dapat menghindarkan penghasilan pasangan lain terdorong ke tarif progresif yang sama tingginya.
Sebelum menentukan skema, sebaiknya lakukan simulasi perhitungan pajak terlebih dahulu dengan mempertimbangkan total penghasilan kedua pasangan, karena keputusan ini akan mempengaruhi perhitungan pajak setiap tahun selama status perkawinan berlangsung.
Sumber
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 8
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2018 tentang Perhitungan PPh bagi Wanita Kawin dan/atau Anggota Keluarga
Komentar Anda