
Kategori: PPh Orang Pribadi
Menjelang hari raya atau akhir tahun, banyak karyawan bertanya-tanya mengapa jumlah bonus atau THR yang diterima terasa lebih kecil dari yang diharapkan. Jawabannya ada pada mekanisme pemotongan PPh 21 atas penghasilan tidak teratur.
THR dan bonus dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur, sehingga perhitungan pajaknya menggunakan metode selisih antara PPh 21 atas penghasilan setahun termasuk bonus, dengan PPh 21 atas penghasilan setahun tanpa bonus. Selisih inilah yang menjadi pajak yang dipotong khusus atas bonus atau THR tersebut.
Karena perhitungan menggunakan penyetahunan, bonus yang diterima sekaligus akan mendorong total penghasilan tahunan naik ke lapisan tarif progresif yang lebih tinggi, sehingga potongan pajak pada bulan tersebut terasa lebih besar dibanding gaji bulanan biasa.
Sejak berlakunya PMK 168/2023, pemotongan bulanan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER), termasuk untuk bulan penerimaan bonus atau THR. Namun perhitungan akhir tahun tetap direkonsiliasi menggunakan tarif Pasal 17 pada masa pajak Desember, sehingga karyawan tidak perlu khawatir kelebihan potong karena akan diperhitungkan kembali.
Periksa slip bukti potong 1721-A1 di akhir tahun untuk memastikan total PPh 21 yang dipotong perusahaan sudah sesuai dengan total penghasilan setahun, termasuk bonus dan THR yang diterima.
Komentar Anda