Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel I) bersama 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal memperkenalkan sistem core tax kepada lebih dari 2.000 Wajib Pajak terpilih. Edukasi ini dilaksanakan secara bertahap sejak pertengahan Agustus 2024 hingga akhir September 2024 di sembilan lokasi berbeda. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksel I, Bambang Wijono, menjelaskan bahwa acara ini bertujuan untuk memperkenalkan sistem core tax sekaligus memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mencoba sistem administrasi perpajakan terbaru.
"Core tax adalah sistem baru yang dikembangkan oleh DJP, yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan, mulai dari registrasi, pembuatan dokumen perpajakan, pelaporan, pembayaran, hingga layanan-layanan perpajakan lainnya. Wajib Pajak yang diundang ke acara ini adalah mereka yang secara administratif tercatat aktif. Wajib Pajak prioritas ini berasal dari berbagai sektor usaha, sehingga DJP bisa mendapatkan perspektif dari pengguna dengan latar belakang yang beragam," ujar Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com pada 4 Oktober.
Dalam edukasi ini, tim edukator dari Kanwil DJP Jaksel I dan 8 KPP vertikal memperkenalkan latar belakang serta panduan untuk mengakses dan menggunakan core tax. Wajib Pajak juga diberikan kesempatan untuk mempraktikkan pembuatan dokumen perpajakan seperti faktur pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan menggunakan modul uji coba. "Kegiatan ini bertujuan membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan mereka dengan lebih efisien," tambah Bambang.
Komentar Anda