Contact Whatsapp085210254902

Dokumen tax clearance wajib dimiliki para calon peserta pilkada

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 12 September 2024 | Dilihat 503kali
Dokumen tax clearance  wajib dimiliki para calon peserta pilkada

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menyelenggarakan acara edukasi mengenai dokumen tax clearance untuk para bakal calon kepala daerah di Helpdesk KP2KP Pinrang. Kepala KP2KP Pinrang, Akhmad Reiza, menjelaskan bahwa tax clearance adalah dokumen krusial yang wajib dimiliki oleh setiap calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sesuai dengan persyaratan administratif yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024.

"Tax clearance adalah bukti bahwa calon peserta Pilkada telah menunaikan kewajiban perpajakan mereka. Dokumen ini tidak hanya menandakan kepatuhan pajak, tetapi juga mencerminkan komitmen calon dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan," ujar Reiza dalam pernyataan tertulisnya.

Pelaksana KP2KP Pinrang, Dodik, menambahkan bahwa pemenuhan persyaratan tax clearance ini selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam Pilkada dan Pemilihan Umum (Pemilu). "Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan calon kepala daerah dapat menunjukkan tanggung jawab mereka dalam urusan perpajakan serta menjadi teladan bagi masyarakat," tambah Dodik.

Selain menyelenggarakan acara edukasi ini, KP2KP Pinrang juga menyediakan layanan konsultasi bagi calon peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan dan proses pengajuan tax clearance. "Kami berharap para calon peserta Pilkada dapat memahami dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik, sehingga pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan transparan," lanjut Dodik.

**Persyaratan Mendapatkan Dokumen "Tax Clearance"**

Untuk memperoleh dokumen tax clearance, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Formulir yang telah diisi dengan benar dan lengkap harus dilampiri dengan laporan keuangan minimal dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

2. Melunasi seluruh kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak dalam tahun berjalan hingga bulan terakhir.

3. Tidak memiliki tunggakan pajak atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan.

4. Tidak terdapat indikasi keterlibatan dalam tindak pidana fiskal.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com