Contact Whatsapp085210254902

Pemutihan pajak kendaraan diadakan di beberapa daerah

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 09 September 2024 | Dilihat 437kali
Pemutihan pajak kendaraan diadakan  di beberapa daerah

Pada bulan September ini, terdapat tujuh provinsi yang masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berbagai jenis pemutihan ditawarkan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan. Program ini dirancang untuk mendorong wajib pajak melunasi pajak kendaraan yang tertunggak. Berikut adalah rincian mengenai tujuh provinsi yang sedang menjalankan pemutihan pajak kendaraan bermotor:

1. **Aceh**

   Di Aceh, pemutihan pajak meliputi pembebasan pajak progresif dan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku hingga 31 Desember 2024 dan diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 30 November 2023. Untuk mendapatkan pemutihan ini, pemilik kendaraan hanya perlu menyerahkan STNK dan KTP asli yang sesuai dengan nama pada STNK.

2. **Sumatera Barat**

   Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat berlangsung dari 21 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini mencakup beberapa jenis, seperti pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, pembebasan denda PKB untuk keterlambatan lebih dari dua tahun, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua atau ketiga dengan nama yang sama, serta pembebasan denda asuransi dari PT Jasa Raharja selama periode pemutihan.

3. **Sumatera Selatan**

   Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Program ini meliputi pembebasan denda dan bunga PKB, serta pajak progresif dan denda SWDKLLJ. Jika terdapat tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih, pemilik hanya perlu membayar tunggakan untuk satu tahun dan pajak tahunan yang sedang berjalan. Diskon 50 persen juga diberikan untuk BBNKB II.

4. **Bengkulu**

   Bengkulu juga menawarkan program pemutihan yang mencakup penghapusan tunggakan dan denda BBNKB II. Program ini berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024 dan berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024. Program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

5. **Jawa Barat**

   Di Jawa Barat, Bapenda memberikan diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Diskon ini hanya berlaku untuk pembayaran yang dilakukan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang dan mencakup pajak tahunan serta pajak 5 tahunan untuk kendaraan yang terdaftar di Polda Jabar dan wilayah Bandung I Pajajaran.

6. **Jawa Tengah**

   Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dimulai dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, dan pembebasan pajak progresif.

7. **Bali**

   Bali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 14 Agustus hingga 30 September 2024 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 14 Tahun 2024. Program ini meliputi penghapusan sanksi administratif dan pembebasan BBNKB II untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Persyaratan termasuk proses balik nama dengan Surat Keterangan Fiskal yang harus selesai paling lambat 28 September 2024 dan pendaftaran mutasi dari luar provinsi paling lambat 23 September 2024.
 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of Setianing Rahayu & Partner (SRP) (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to Setianing Rahayu & ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com