Contact Whatsapp085210254902

Biaya pajak mobil listrik pertahun

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 09 September 2024 | Dilihat 429kali
Biaya pajak mobil listrik pertahun

Pemerintah terus mempromosikan penggunaan mobil listrik dengan berbagai insentif, termasuk pengurangan pajak. Saat ini, mobil listrik dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keduanya ditetapkan sebesar nol persen untuk mobil listrik. Insentif ini berlaku baik untuk mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Pada Pasal 10 ayat 1 peraturan tersebut, disebutkan bahwa PKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) baik untuk penumpang maupun barang dikenakan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Di ayat kedua juga dijelaskan bahwa BBNKB untuk KBLBB baik untuk penumpang maupun barang juga ditetapkan sebesar 0 persen.

Dengan aturan tersebut, di tahun pertama, pemilik mobil listrik hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, penerbitan STNK sebesar Rp 200.000, dan penerbitan TNKB sebesar Rp 100.000. Sehingga, total pembayaran di tahun pertama adalah Rp 443.000.

Pada tahun kedua hingga keempat, biaya pajak tahunan berkurang karena tidak ada penerbitan TNKB, sehingga pemilik hanya perlu membayar Rp 343.000. Di tahun kelima, mobil listrik akan mendapatkan pelat nomor baru, yang berarti biaya penerbitan TNKB sebesar Rp 100.000 kembali dikenakan, ditambah biaya pengesahan STNK sebesar Rp 50.000, sehingga total pembayaran menjadi Rp 493.000.

Secara keseluruhan, selama lima tahun kepemilikan mobil listrik, total biaya yang perlu disiapkan adalah Rp 1.965.000, yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan mobil berbahan bakar konvensional.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of Setianing Rahayu & Partner (SRP) (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to Setianing Rahayu & ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com