Contact Whatsapp085210254902

3 pemaing asing persib mengikuti kegiatan KPP Pratama di Bandung

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 07 September 2024 | Dilihat 463kali
3 pemaing asing persib mengikuti kegiatan KPP Pratama di Bandung

Asisten pelatih asal Kroasia, Igor Tolic, bersama tiga pemain asing Persib Bandung, yaitu Mateo Kocijan (Kroasia), Gustavo Moreno de Franca (Brasil), dan Mailson Lima (Belanda), melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying pada 5 September. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengaktifkan *Electronic Filing Identification Number* (EFIN). Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Hasti Garini, menjelaskan bahwa EFIN adalah nomor identitas unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak di Indonesia. Nomor ini berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak saat bertransaksi secara elektronik dengan DJP, termasuk untuk mengajukan layanan perpajakan secara daring, membuat kode pembayaran pajak (e-Billing), serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara daring (e-Filing).

"Kami sangat berterima kasih kepada asisten pelatih dan pemain asing Persib. Ini merupakan momen yang baik karena mereka dapat menjadi contoh bagaimana pengelolaan administrasi pajak yang sesuai dengan aturan perpajakan," ujar Hasti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com pada 6 September. Hasti juga menegaskan bahwa EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat otentikasi bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu, menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah menjadi tanggung jawab Wajib Pajak, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019 tentang Tata Cara Permohonan Aktivasi EFIN. "Inilah alasan mengapa permohonan EFIN untuk orang pribadi harus diajukan langsung oleh Wajib Pajaknya sendiri dan tidak dapat diwakilkan," jelas Hasti.

Ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi saat mengajukan aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak orang pribadi. Pertama, Wajib Pajak harus mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan EFIN. "Khusus untuk orang pribadi, proses permohonan EFIN dapat dilakukan di KPP terdekat, KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) terdekat, atau lokasi tertentu yang menyediakan layanan perpajakan sesuai dengan kewenangannya," lanjut Hasti. Kedua, Wajib Pajak harus menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi identitas diri, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI), atau paspor serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing. "Karena layanan ini dilakukan secara elektronik, pemohon EFIN juga harus memberikan alamat surel (email) dan nomor ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi terkait hak dan kewajiban perpajakannya," tambah Hasti.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com