
Hyundai Kona Electric mengalami banyak perubahan signifikan, baik dari segi eksterior, interior, hingga performa dan fitur-fiturnya. Pajak tahunan untuk mobil listrik ini masih sangat terjangkau berkat berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah. Salah satu manfaat dari insentif ini adalah pengurangan biaya saat membayar pajak. Saat ini, kendaraan listrik, terutama yang sepenuhnya berbasis baterai, masih dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua jenis pajak ini ditetapkan sebesar nol persen untuk mobil listrik. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Dalam Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk kendaraan penumpang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Selain itu, ayat kedua juga menjelaskan bahwa pengenaan BBNKB untuk KBLBB untuk orang atau barang juga ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Berikut adalah rincian pajak tahunan Kona Electric pada tahun pertama:
- PKB: Rp.0
- BBNKB: Rp.0
- SWDKLLJ: Rp.143.000
- Penerbitan STNK: Rp.200.000
- Penerbitan TNKB: Rp.100.000
- Total: Rp.443.000
Untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik Kona Electric hanya perlu membayar SWDKLLJ. Namun, pada tahun kelima, biaya yang harus dikeluarkan berbeda karena ada tambahan biaya untuk pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru.
Berikut adalah rincian pajak lima tahunan Kona Electric:
- PKB: Rp.0
- BBNKB: Rp.0
- SWDKLLJ: Rp.143.000
- Perpanjangan STNK: Rp.200.000
- Pengesahan STNK: Rp.50.000
- Penerbitan TNKB: Rp.100.000
- Total: Rp.493.000
Biaya tersebut tergolong sangat terjangkau jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional yang dapat mencapai jutaan rupiah setiap tahunnya. Sementara itu, pemilik mobil listrik seperti Kona Electric hanya perlu mengeluarkan kurang dari Rp 500.000 untuk membayar pajak kendaraan.
Komentar Anda