
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran retribusi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperluas akses ke berbagai channel pembayaran retribusi daerah. Kini, kamu tidak perlu lagi repot mendatangi kantor pajak atau mengantri di bank untuk membayar retribusi daerah. Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah dan nyaman melalui beragam channel yang tersedia.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan sejumlah bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan modern channel untuk memfasilitasi pembayaran Retribusi Daerah. "Masyarakat kini memiliki beragam opsi pembayaran yang dapat dipilih sesuai kebutuhan masing-masing," ujarnya pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Berikut ini adalah daftar channel pembayaran Retribusi Daerah DKI Jakarta yang dapat digunakan oleh Wajib Retribusi:
**Melalui ATM:**
- Bank DKI
**Melalui Teller:**
- Bank DKI
- Indomaret
- Alfamart
**Melalui Aplikasi:**
- JakOne Mobile
- Shopee
- Go Tagihan
- Bli-Bli
- OVO
**Melalui QRIS:**
- Shopee
- OVO
- Dana
- Gojek
- BukaLapak
- Sakuku
- Aplikasi Lainnya yang mendukung pembayaran QRIS
Morris Danny juga menambahkan bahwa dengan banyaknya pilihan channel pembayaran yang tersedia, masyarakat dapat memilih yang paling mudah dan praktis. "Tidak perlu khawatir lagi soal keterlambatan pembayaran Retribusi Daerah, karena sekarang bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja," jelasnya. Dengan membayar Retribusi Daerah, Anda turut berperan dalam pembangunan Kota Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.
Komentar Anda