Contact Whatsapp085210254902

Bonus atlit bayar pajak ya

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 16 Agustus 2024 | Dilihat 589kali
Bonus atlit bayar pajak ya

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan bonus uang tunai kepada atlet yang meraih medali di Olimpiade Paris 2024. Jumlah bonus yang diterima akan lebih tinggi dibandingkan Olimpiade sebelumnya. Untuk peraih medali emas, Rizki Juniansyah dan Veddriq Leonardo, masing-masing akan mendapatkan bonus sebesar Rp 6 miliar. Sedangkan Gregoria Mariska Tunjung, yang meraih medali perunggu, akan menerima bonus sebesar Rp 1,65 miliar. "Tadi Presiden sudah mengumumkan, dan saya juga telah berbicara langsung dengan beliau sore hari di IKN," kata Dito dalam konferensi pers pada Selasa (13/8), sebagaimana dikutip dari detikSport.

"Bonus untuk medali emas adalah Rp 6 miliar, sedangkan medali perunggu mendapatkan Rp 1,65 miliar. Untuk pelatih, bonusnya adalah Rp 2,75 miliar untuk medali emas dan Rp 675 juta untuk medali perunggu," tambahnya.

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2 Humas DJP) Dwi Astuti menjelaskan bahwa bonus yang diterima oleh para atlet akan dikenakan pajak. Bonus tersebut dianggap sebagai penghasilan yang kena pajak.

"Secara umum, hadiah atau penghargaan termasuk dalam tambahan kemampuan ekonomis yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ujar Dwi kepada detikcom pada Rabu (14/8/2024). Ia juga menjelaskan bahwa tarif pajak atas bonus bervariasi tergantung pada besaran hadiah. Mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), tarif pajak yang dikenakan adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto hadiah yang diterima.

Namun, untuk penghargaan ini, pemerintah akan menanggung pajak atas bonus yang diberikan. Ini berarti bahwa Rizki dan Veddriq akan menerima total bonus Rp 6 miliar tanpa potongan pajak, karena potongan tersebut akan ditanggung oleh negara. Demikian pula, Gregoria Mariska akan mendapatkan Rp 1,65 miliar utuh tanpa pengurangan pajak. Hal yang sama berlaku bagi atlet yang menerima bonus selama Sea Games 2023. "Sebagai bentuk penghargaan atas prestasi mereka dan untuk mengharumkan nama bangsa, pemerintah akan menanggung PPh atas bonus para atlet Olimpiade Paris 2024, sama seperti yang dilakukan untuk atlet Sea Games 2023," tambah Dwi.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com