Contact Whatsapp085210254902

Pph 0,5% berakhir 2024

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 16 Agustus 2024 | Dilihat 844kali
Pph 0,5% berakhir 2024

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan berakhir pada tahun 2024, dan tarif normal akan mulai diterapkan pada Tahun Pajak 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh oleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu.

Menurut peraturan tersebut, PPh final 0,5% dapat diterapkan paling lama tujuh tahun masa pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang terdaftar. Dengan demikian, bagi Wajib Pajak yang mulai terdaftar sejak 2018, tarif normal akan mulai berlaku pada 2025. Sebaliknya, untuk Wajib Pajak badan seperti koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, tarif 0,5% dapat diterapkan paling lama selama empat tahun, sementara perseroan terbatas hanya dapat menggunakan tarif tersebut selama tiga tahun.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa pihaknya akan intensif melakukan sosialisasi mengenai peralihan ke tarif normal bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. "Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang memasuki tahun ketujuh harus beralih dari PPh final ke tarif normal. Kami akan terus melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai hal ini," kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta pada Selasa (13/8/2024).

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com