Objek PPh Final atas penghasilan Harta Bersih yang dianggap penghasilan.
- Harta Bersih yang diperlakukan/dianggap penghasilan pribadi/lembaga-Pasal 13(4),18(1)&18(2) UU Pengampunan pajak.
- Harta bersih yang belum/kurang diungkapkan Surat Pernyataan, Termasuk Harta Bersih Dalam SPT PPh terakhir setelah Berlakunya UU Pengampunan Pajak.
- Harta Bersih yang belum/Kurang Diungkapkan akibat penyesuaian nilai harta berdasarkan Surat Pembetulan atas surat Keterangan.
Tarif PPh Final Wajib Pajak
- Badan (25%)
- Orang Pribadi (30%)
- Tertentu (12,5%)
Wajib Pajak Tertentu bagi yang menerima Penghasilan Bruto
- Dari usaha/Pekerjaan Bebas Maksimal Rp.4,8 Milyar
- Selain dari usaha/Pekerjaan Bebas Maksimal Rp.632 juta
Menentukan dan Menghitung nilai Harta Bersih
- Harta berupa kas berdasarkan nilan Nominal
- Harta Selain kas berdasarkan nilai hasil penilaian Dirtjen Pajak sesuai kondisi & keadaan Harta selain kas
Komentar Anda