Contact Whatsapp085210254902

Jumlah Pelapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Meningkat, Wajib Pajak Diimbau untuk Melapor Tepat Waktu

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 04 Maret 2024 | Dilihat 849kali
Jumlah Pelapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Meningkat, Wajib Pajak Diimbau untuk Melapor Tepat Waktu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan telah meningkat hingga 28 Februari 2024, mencapai total 5.409.228 SPT. Jumlah ini naik 1,63% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencatat 5.322.274 SPT, dan jauh lebih tinggi dari jumlah pada 28 Februari 2022, yaitu 4.167.278.

"Ini growth total 1,63%, dibanding tahun lalu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti, seperti dilaporkan pada Jumat (1/3/2024).

Meskipun demikian, pertumbuhan pelapor SPT pada tahun ini jauh lebih rendah daripada pertumbuhan pelaporan SPT periode Februari 2022-Februari 2023 yang tumbuh 27,72%.

Mayoritas pelaporan SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karena batas waktu pelaporan mereka hingga Maret.

Sementara itu, pelapor SPT wajib pajak badan masih lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu, dengan jumlah sebanyak 166.266 atau minus 0,19% karena batas pelaporan mereka masih sampai April.

"DJP pun mengimbau agar wajib pajak pribadi jangan lupa untuk melaporkan SPT tahunan, tenggat waktunya sampai 31 Maret 2024," tambahnya.

Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilan selama setahun, yaitu formulir 1770 dan formulir 1770 S. Wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Perbedaan masing-masing formulir adalah formulir 1770 diperuntukkan untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Cara mengisi formulir online:

1. Masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone atau laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.

3. Setelah login, klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, lalu klik langkah selanjutnya.

6. Mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai dari data penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Setuju dengan ketentuan yang ada, kemudian kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan kirim SPT.

10. Anda akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Sebelum mengisi formulir, pastikan memiliki electronic filing identification number (EFIN), yaitu 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat mengirim permohonan pembuatan EFIN melalui e-mail ke alamat kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com