Contact Whatsapp085210254902

Banding

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 21 Mei 2014 | Dilihat 2044kali
Banding
  1. Banding
    1. Wajib pajak dapat mengajukan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan.  Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan Pengadilan Tinggi Urusan Negara.
    2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
    3. Dalam hal mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak yang belum dibayar saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding.
    4. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
    5. Jika keberatan, banding, dan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan dimaksud dikembalikan dengan ditambah bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com