Contact Whatsapp085210254902

Pajak final UMKM turun jadi 0,25%

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 05 Oktober 2017 | Dilihat 1788kali

Pemerintah akan segera menurunkan pajak final bagipelaku usaha mikro kecil (UMKM). jika saat ini UMKM dikenakan pajak final 1% dari omset per tahun, akan di turunkan menjadi 0,25% dari omsetnya.

rencana ini akan tertuang dalam revisi PP NO.46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajakdengan peredaran bruto tertentu.sesuai PP 46/2013 pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan berlaku bagi UMKM dengan omset maksimal 4,8 milyar dalam setahun.

Ini sudah di bahas bersama menteri koordinator perekonomian tinggal bagaimana di serahkan ke presiden, kata soeprapto usai penandatanganan memorandum of understanding aplikasi perpajakan di Hotel Ayana Midplaza Jakarta ( 29 Agustus 2017)

Dalam RAPBN 2018, pemerintah telah memasukan rencana penurunan PPh UMKM. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) suahasil Nazara, sebelumnya bilang, selain aspek Pph pemerintah juga akan memastikan kemudahan peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif murah dan perhitungan sederhana, diharapkan bisa mendongkrak kesadaran UMKM bayar pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com