Pemerintah akan segera menurunkan pajak final bagipelaku usaha mikro kecil (UMKM). jika saat ini UMKM dikenakan pajak final 1% dari omset per tahun, akan di turunkan menjadi 0,25% dari omsetnya.
rencana ini akan tertuang dalam revisi PP NO.46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajakdengan peredaran bruto tertentu.sesuai PP 46/2013 pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan berlaku bagi UMKM dengan omset maksimal 4,8 milyar dalam setahun.
Ini sudah di bahas bersama menteri koordinator perekonomian tinggal bagaimana di serahkan ke presiden, kata soeprapto usai penandatanganan memorandum of understanding aplikasi perpajakan di Hotel Ayana Midplaza Jakarta ( 29 Agustus 2017)
Dalam RAPBN 2018, pemerintah telah memasukan rencana penurunan PPh UMKM. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) suahasil Nazara, sebelumnya bilang, selain aspek Pph pemerintah juga akan memastikan kemudahan peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif murah dan perhitungan sederhana, diharapkan bisa mendongkrak kesadaran UMKM bayar pajak.
Komentar Anda