Contact Whatsapp085210254902

Pemotongan PPh 21 Bagi WP yang Tak Punya NPWP, Ini Kata DJP

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 09 Januari 2024 | Dilihat 1104kali
Pemotongan PPh 21 Bagi WP yang Tak Punya NPWP, Ini Kata DJP

Meskipun perhitungan PPh Pasal 21 telah diubah melalui PP 58/2023, ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP tetap berlaku. Dian Anggraeni, Penyuluh Ahli Madya DJP, menjelaskan bahwa Pasal 21 ayat (5a) UU PPh yang menetapkan tarif lebih tinggi sebesar 20% masih berlaku. Namun, ketentuan ini akan disesuaikan dengan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, sebagaimana diatur dalam PMK 112/2022 dan PMK 136/2023.

"PMK 136/2023 akan berlaku pada Juli 2024. Oleh karena itu, sebelum implementasi tersebut, jika pihak yang dipotong PPh tidak memiliki NPWP, maka ketentuan yang berlaku (Pasal 21 ayat (5a) UU PPh) dapat diterapkan," ungkapnya pada Senin (8/1/2024).

Dengan demikian, pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi bagi wajib pajak orang pribadi tanpa NPWP akan tetap berlaku hingga Juni 2024. Mulai Juli 2024 dan seterusnya, ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 akan disesuaikan dengan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Dian menambahkan bahwa pemerintah menerbitkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023 untuk menyederhanakan mekanisme perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi, termasuk pegawai dan nonpegawai.

Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan bruto pegawai tetap dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, dan C, sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP 58/2023. Adapun untuk tarif efektif harian, yaitu sebesar 0% dan 0,5%, digunakan untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com