Contact Whatsapp085210254902

2024 Pajak Sewa Apartemen Akan Masuk Ke Dalam Pajak Hotel

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 12 Desember 2023 | Dilihat 1617kali
2024 Pajak Sewa Apartemen Akan Masuk Ke Dalam Pajak Hotel

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana untuk memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sewa apartemen atau tempat tinggal pribadi yang digunakan sebagai hotel mulai tahun depan. Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, menjelaskan bahwa sewa apartemen selama ini termasuk dalam objek pajak pusat. Namun, mulai tahun depan, sewa tempat tinggal pribadi, seperti apartemen yang digunakan sebagai hotel, akan dijadikan objek pajak daerah.

"Pajak berlaku bagi pengelola apartemen yang menyewakan unit kamar selama beberapa jam atau harian kepada konsumen, seperti hotel," ungkapnya, seperti dilansir oleh situs web Pemkot Depok pada Senin (11/12/2023).

Seperti yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk dalam jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT. Tempat tinggal pribadi yang digunakan sebagai hotel, seperti apartemen yang menyediakan layanan akomodasi seperti hotel, akan dikenakan PBJT. Namun, jika apartemen disewakan untuk jangka waktu lebih dari 1 bulan, sewa apartemen tersebut tidak akan menjadi objek PBJT.

Wahid menjelaskan bahwa pengenaan PBJT atas sewa hotel merupakan bagian dari pelaksanaan UU HKPD yang mencabut UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Penambahan objek pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pajak lokal di seluruh kabupaten/kota.

"Ide utamanya adalah agar pemilik atau pengelola apartemen yang menyewakan unitnya memahami bahwa ada perubahan aturan yang akan berlaku mulai Januari tahun depan," tambahnya.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com