Pemilik sepeda motor diwajibkan membayar pajak setiap tahunnya, dan setiap lima tahun sekali, pengendara juga harus membayar pajak sekaligus memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Besaran pajak kendaraan bermotor bervariasi tergantung pada kapasitas mesin dan tahun produksi.
Tiap daerah memiliki tarif pajak motor yang berbeda. Di Jakarta, detikers dapat memeriksa jumlah pajak melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Namun, masih ada pengendara motor yang tidak mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun, bahkan ada yang lupa membayar, mengakibatkan dikenakan denda.
Bagaimana cara menghitung pajak motor tahunan dan 5 tahunan di wilayah Jakarta? Berikut penjelasannya.
Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan Wilayah Jakarta
Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pembayaran rutin yang harus dilakukan pemilik setiap tahunnya. Bagi kalian yang membeli sepeda motor baru di Jakarta, perhitungan pajak untuk tahun pertama adalah sebagai berikut:
- BBN KB: 10% dari harga jual motor
- PKB: 2% dari nilai jual motor (NJKB)
- SWDKLLJ: Rp 35.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000
- Bea administrasi: Rp 50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000
Contoh perhitungan untuk sepeda motor Yamaha NMAX dengan NJKB Rp 25.000.000:
- PKB = Rp 25.000.000 x 2% = Rp 500.000
- BBN KB = Rp 25.000.000 x 10% = Rp 2.500.000
- Total Pajak Motor Tahun Pertama: Rp 3.285.000
Pada tahun-tahun berikutnya, pajak hanya terdiri dari PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi. Sebagai contoh:
- PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi = Rp 585.000
Cara Menghitung Pajak Motor 5 Tahun Wilayah Jakarta
Pemilik kendaraan juga harus membayar pajak motor setiap lima tahun sekali, termasuk biaya penggantian pelat nomor dan penerbitan STNK yang telah diperbarui. Rincian biaya untuk membayar pajak motor 5 tahun di Jakarta:
- SWDKLLJ: Rp 35.000
- PKB: 2% dari nilai jual motor
- Biaya administrasi: Rp 50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp 25.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000
Contoh perhitungan untuk sepeda motor Vespa dengan NJKB Rp 30.000.000:
- PKB = Rp 30.000.000 x 2% = Rp 600.000
- Total Pajak Motor 5 Tahun: Rp 910.000
Semoga penjelasan ini membantu kalian memahami cara menghitung pajak motor tahunan dan 5 tahunan di wilayah Jakarta.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda