Contact Whatsapp085210254902

Ini Dia Cara Hitung Pajak Motor Tahunan dan 5 Tahunan

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 05 Desember 2023 | Dilihat 616kali
Ini Dia Cara Hitung Pajak Motor Tahunan dan 5 Tahunan

Pemilik sepeda motor diwajibkan membayar pajak setiap tahunnya, dan setiap lima tahun sekali, pengendara juga harus membayar pajak sekaligus memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Besaran pajak kendaraan bermotor bervariasi tergantung pada kapasitas mesin dan tahun produksi.

Tiap daerah memiliki tarif pajak motor yang berbeda. Di Jakarta, detikers dapat memeriksa jumlah pajak melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Namun, masih ada pengendara motor yang tidak mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun, bahkan ada yang lupa membayar, mengakibatkan dikenakan denda.

Bagaimana cara menghitung pajak motor tahunan dan 5 tahunan di wilayah Jakarta? Berikut penjelasannya.

Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan Wilayah Jakarta

Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pembayaran rutin yang harus dilakukan pemilik setiap tahunnya. Bagi kalian yang membeli sepeda motor baru di Jakarta, perhitungan pajak untuk tahun pertama adalah sebagai berikut:

- BBN KB: 10% dari harga jual motor
- PKB: 2% dari nilai jual motor (NJKB)
- SWDKLLJ: Rp 35.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000
- Bea administrasi: Rp 50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000

Contoh perhitungan untuk sepeda motor Yamaha NMAX dengan NJKB Rp 25.000.000:

- PKB = Rp 25.000.000 x 2% = Rp 500.000
- BBN KB = Rp 25.000.000 x 10% = Rp 2.500.000
- Total Pajak Motor Tahun Pertama: Rp 3.285.000

Pada tahun-tahun berikutnya, pajak hanya terdiri dari PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi. Sebagai contoh:

- PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi = Rp 585.000

Cara Menghitung Pajak Motor 5 Tahun Wilayah Jakarta

Pemilik kendaraan juga harus membayar pajak motor setiap lima tahun sekali, termasuk biaya penggantian pelat nomor dan penerbitan STNK yang telah diperbarui. Rincian biaya untuk membayar pajak motor 5 tahun di Jakarta:

- SWDKLLJ: Rp 35.000
- PKB: 2% dari nilai jual motor
- Biaya administrasi: Rp 50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp 25.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000

Contoh perhitungan untuk sepeda motor Vespa dengan NJKB Rp 30.000.000:

- PKB = Rp 30.000.000 x 2% = Rp 600.000
- Total Pajak Motor 5 Tahun: Rp 910.000

Semoga penjelasan ini membantu kalian memahami cara menghitung pajak motor tahunan dan 5 tahunan di wilayah Jakarta.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com