Contact Whatsapp085210254902

UMKM di IKN Bakal Bebas Pajak, Ini Ketentuannya

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 05 Desember 2023 | Dilihat 434kali
UMKM di IKN Bakal Bebas Pajak, Ini Ketentuannya

Pemerintah berencana membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mendirikan usahanya di Ibu Kota Nusantara (IKN), menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa UMKM yang memenuhi syarat, terutama dengan omzet di bawah Rp 50 miliar, akan diberikan pembebasan PPh Final sebesar 0%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyampaikan informasi ini pada Senin, (4/11/2023).

Dwi menjelaskan bahwa pembebasan PPh ini berlaku untuk UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 50 miliar, baik itu wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Peraturan tersebut, yang diuraikan dalam Pasal 56 PP 12/2023, menetapkan kriteria UMKM sebagai usaha dengan investasi di bawah Rp 10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan PPh final dengan tarif 0%. Omzet UMKM tersebut juga dibatasi hingga Rp 50 miliar.

Persyaratan lain termasuk lokasi usaha di IKN dan pendaftaran sebagai wajib pajak di wilayah tersebut agar bisa memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut.

Meskipun UMKM diizinkan membuka cabang di IKN, syarat pembebasan PPh tetap berlaku, yaitu nilai investasi kurang dari Rp 10 miliar dan omzet maksimal Rp 50 miliar dari seluruh toko yang beroperasi di IKN.

Apabila semua kriteria terpenuhi, pemilik UMKM berhak menikmati pembebasan PPh sebesar 0% hingga tahun 2035. "Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e sampai dengan tahun 2035," demikian seperti yang dikutip dari PP tersebut.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com