Contact Whatsapp085210254902

Perdana! Kasus Pengemplang Pajak Rp 2.74 M Diperiksa In-Absentia

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 07 November 2023 | Dilihat 809kali
Perdana! Kasus Pengemplang Pajak Rp 2.74 M Diperiksa In-Absentia

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II telah melakukan penyidikan in-absentia pertama di Indonesia. Penyidikan ini terkait dengan tindakan kriminal di bidang perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,74 miliar.

Dalam pernyataan di Instagram @ditjenpajakri pada Senin (6/11/2023), disebutkan bahwa penyelidikan ini dilakukan terhadap tindakan kriminal di bidang perpajakan yang menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 2,747 miliar melalui PT BBM dan PT RPM. Hal ini merupakan pencapaian pertama DJP dalam melakukan penyidikan in-absentia sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diberlakukan.

Penyidikan in-absentia perpajakan adalah proses penyidikan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh penyidik pajak tanpa kehadiran tersangka. Hal ini diatur dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

DJP menjelaskan bahwa penyidik pajak harus berupaya maksimal untuk membawa tersangka dalam proses penyidikan dan menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti pada tahap kedua.

Jika tersangka tidak merespons panggilan penyidik yang sah sebanyak dua kali dan tidak memberikan alasan yang wajar, maka penyidik pajak wajib mengumumkan pemanggilan tersebut melalui media nasional dan/atau internasional. Mereka juga dapat mengusulkan tersangka untuk dimasukkan dalam daftar pencarian orang (red notice) dan meminta bantuan kepada pihak berwenang.

Setelah jaksa penuntut umum menyatakan hasil penyidikan lengkap (P.21) dan telah dilakukan upaya maksimal yang dijelaskan di atas, penyidik pajak akan melanjutkan ke tahap kedua tanpa kehadiran tersangka (in absentia).

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini.

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=t-C52Gt4wZk6ECv2

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com