Contact Whatsapp085210254902

Jelang Akhir Tahun Pemerintah Tebar Insentif Pembelian Rumah, Beli Rumah Makin Murah

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 07 November 2023 | Dilihat 699kali
Jelang Akhir Tahun Pemerintah Tebar Insentif Pembelian Rumah, Beli Rumah Makin Murah

Pada akhir tahun 2023, pemerintah telah mengumumkan sejumlah insentif baru yang beragam untuk sektor properti. Ini mencakup perluasan insentif Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DtP) hingga 100%, serta bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam pembelian rumah. Perluasan insentif PPN DtP mencakup pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, dengan batasan yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 2 miliar. Dengan kata lain, jika Anda membeli rumah senilai Rp 2 miliar, PPN 11% akan dibebaskan sepenuhnya. Namun, jika Anda membeli rumah senilai Rp 5 miliar, insentif yang diberikan masih dibatasi hingga Rp 2 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah akan menanggung 100% PPN untuk dua fase, yaitu dari November hingga Desember 2023, dan dari Januari hingga Juni 2024. Setelah itu, dari Juli hingga Desember, pemerintah akan menanggung 50% PPN untuk penjualan rumah senilai Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar, dengan batasan Rp 2 miliar yang ditanggung.

Selain itu, insentif pembebasan biaya administratif sebesar Rp 4 juta diberikan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah, baik melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun TAPERA. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai November 2023 hingga Desember, dan seterusnya di tahun 2024.

Dalam hal ini, penganggaran akan dilakukan oleh bank penyalur dan kemudian dibayarkan oleh Satuan Kerja (Satker) yang mengelola biaya administratif tersebut.

Keputusan ini berarti bahwa secara keseluruhan, MBR akan mendapatkan dua insentif, yaitu bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta dan bantuan uang muka senilai Rp 4 juta, yang dapat dianggap sebagai subsidi uang muka. Manfaat ini akan diberikan kepada masyarakat dengan pendapatan keluarga maksimal Rp 8 juta atau pendapatan tunggal maksimal Rp 7 juta.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini.

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=Tpd3pNQAbgfHRd7j

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com