Contact Whatsapp085210254902

TIga PNS Pajak Tersangka Korupsi

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 04 November 2023 | Dilihat 664kali
TIga PNS Pajak Tersangka Korupsi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara tegas mengambil tindakan terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pajak, seperti yang diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ketiganya adalah anggota tim di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah, menyatakan bahwa salah satu dari tersangka, yaitu RFG, telah dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan untuk pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dihentikan dari tugas mereka.

Romadhaniah menegaskan bahwa DJP tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini dan telah menjalankan pemeriksaan internal sesuai dengan peraturan pemerintah terkait. Ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ini adalah bukti komitmen DJP terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang melibatkan pegawai pajak.

Meskipun sangat disayangkan adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pajak, Romadhaniah menekankan pentingnya etika, perilaku, dan budaya organisasi yang seharusnya dianut oleh semua pegawai. DJP berkomitmen untuk mempertahankan integritas dan profesionalisme yang tinggi. Salah satu upayanya adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang diterapkan, yang mencakup peningkatan sumber daya manusia, organisasi, teknologi informasi, basis data, proses bisnis, dan penyempurnaan regulasi perpajakan.

Ia juga mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan jika ada pegawai yang menawarkan kemudahan terkait pajak dengan imbalan tertentu melalui sistem pelaporan whistleblower Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 maupun email pengaduan@pajak.go.id.

Romadhaniah mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada masyarakat yang terus menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini.

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=NhYX80OOANJUtATk

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com