Contact Whatsapp085210254902

Fasilitas Kesehatan dan Pengobatan Pegawai Bukan Objek Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 22 September 2023 | Dilihat 810kali
Fasilitas Kesehatan dan Pengobatan Pegawai Bukan Objek Pajak

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak di Kementerian Keuangan, Iwan Djuniardi, mengonfirmasi bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mencakup pengecualian atas penghasilan dari jenis atau batasan tertentu terkait dengan natura dan/atau kenikmatan, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pegawai dengan penghasilan menengah ke bawah. Ia memastikan bahwa pelayanan kesehatan dan pengobatan untuk pegawai tidak termasuk dalam objek pajak.

Iwan menjelaskan hal ini selama sidang lanjutan Pengujian UU HPP di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan pengujian UU HPP dengan Nomor 67/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Leonardo Siahaan, seorang karyawan swasta, yang berpendapat bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a UU HPP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Iwan menyampaikan bahwa regulasi mengenai pajak dan/atau natura diuraikan secara detil dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Kemudian, rincian lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Terkait Pekerjaan Atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/Atau Kenikmatan.

Iwan menegaskan bahwa keberlakuan UU HPP telah memenuhi jaminan dan kepastian hukum bagi pemberi kerja dan pegawai. Penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk fasilitas kesehatan dan pengobatan oleh pemberi kerja tidak termasuk dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).

Lebih lanjut, UU HPP dan peraturan yang mengikuti bertujuan untuk mendorong pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan menyediakan layanan kesehatan yang memadai. Namun, menurut Iwan, regulasi ini tidak memotivasi pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan pegawainya dengan menyediakan fasilitas kesehatan dan pengobatan yang memadai.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com