Contact Whatsapp085210254902

Ketentuan Amortisasi Software untuk Keperluan Perpajakan

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 16 September 2023 | Dilihat 898kali
Ketentuan Amortisasi Software untuk Keperluan Perpajakan

Perangkat lunak atau software adalah salah satu aset penting bagi perusahaan yang ingin meningkatkan efisiensi dan produktivitas operasional. Menariknya, software yang digunakan untuk operasional usaha dapat diamortisasi untuk keperluan perpajakan. 

Apa itu Amortisasi?

Salah satu cara untuk dapat membiayakan perangkat lunak operasional dalam usaha Anda adalah dengan cara menganggapnya sebagai harta tidak berwujud yang dapat diamortisasi. Amortisasi adalah proses mengalokasikan biaya perangkat lunak operasional secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya.

Dengan demikian, biaya perangkat lunak operasional tidak dibebankan sekaligus pada saat pembelian atau pembuatan, melainkan disebarkan secara merata selama periode waktu tertentu. Hal ini dapat membantu usaha untuk menghemat pajak, meningkatkan laba, dan meningkatkan nilai buku aset.

Secara umum, untuk dapat mengamortisasi perangkat lunak operasional, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh standar akuntansi.

Pertama, perangkat lunak operasional harus memiliki masa manfaat yang dapat diestimasi dengan akurat. Masa manfaat adalah periode waktu di mana perangkat lunak operasional diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomis bagi usaha.

Kedua, perangkat lunak operasional harus memiliki nilai sisa yang dapat diukur dengan wajar. Nilai sisa adalah nilai yang diharapkan dari perangkat lunak operasional setelah masa manfaatnya berakhir.

Ketiga, perangkat lunak operasional harus memiliki biaya awal yang dapat diidentifikasi dan diukur secara andal. Biaya awal adalah jumlah uang yang dikeluarkan oleh usaha untuk memperoleh atau membuat perangkat lunak operasional. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka usaha dapat mengamortisasi perangkat lunak operasional sesuai dengan metode amortisasi yang dipilih.

Bagaimana perangkat lunak dapat diamortisasi untuk keperluan perpajakan?

Perangkat lunak salah satu jenis harta tak berwujud yang dapat diamortisasi untuk keperluan perpajakan. Ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi merupakan salah satu pembaruan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 (PMK 72/2023).

Pasal 10 PMK 72/2023 mengatur bahwa perangkat lunak dibagi menjadi dua kategori, yaitu program aplikasi khusus dan program aplikasi umum. Keduanya sama-sama dapat dibiayakan, tetapi terdapat perbedaan pada perhitungannya.

1. Program aplikasi khusus

Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi atau pekerjaan dan kegiatan usaha tertentu. Misalnya, aplikasi untuk sektor perbankan, pasar modal, rumah sakit, perhotelan, atau penerbangan.

Artinya, program aplikasi khusus ini bukan bagian integral dari perangkat keras. Adapun biaya perolehan atas program aplikasi khusus yang masa manfaatnya lebih dari 1 tahun dapat dibebankan melalui skema Amortisasi Harta Tak Berwujud Kelompok 1.

2. Program Aplikasi Umum

Program aplikasi umum seperti yang tercantum dalam PMK 72/2023 merupakan program yang dimanfaatkan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer. Biasanya, program aplikasi umum dibeli dari pihak ketiga dan tidak dimodifikasi atau disesuaikan dengan kebutuhan usaha. Contoh program aplikasi umum adalah Microsoft Office, Adobe Photoshop, dan sebagainya.

Untuk biaya pengeluaran aplikasi umum, diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com