
Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan teknis pemungutan pajak wisata untuk turis asing yang berkunjung ke Bali. Teknis atau tata cara pemungutan pajak wisata dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023, meliputi:
Pertama, turis asing yang masuk ke Bali wajib membayar pajak wisata sebesar Rp 150 ribu mulai tahun 2024.
Kedua, pembayaran hanya satu kali selama turis asing berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah negara Indonesia.
Ketiga, pembayaran pajak wisata dilakukan secara non-tunai melalui sarana pembayaran elektronik.
Keempat, proses pembayaran dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRIsebagaimana ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Kelima, pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem e-payment Provinsi Bali sebelum melalui pintu kedatangan di Bali. Dengan demikian, ia mengimbau, turis asing melakukan pembayaran sebelum berangkat ke Bali untuk memperlancar layanan saat kedatangan.
Komentar Anda