
Bagaimana tata cara pengajuan pemusatan tempat terutang PPN? Untuk menetapkan satu atau lebih tempat pemusatan PPN terutang, maka PKP harus menyampaikan pemberitahuan secara elektronik ataupun secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP tempat dilakukannya pemusatan PPN terutang dengan disertai tembusan kepada Kepala KPP terdaftar. Adapun pemberitahuan tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya:
- Memuat nama, alamat, dan NPWP dari PKP pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang;
- Memuat nama dan NPWP dari PKP pada tempat PPN terutang yang akan dipusatkan;
- Disertai lampiran berupa surat pernyataan sesuai format pada lampiran PER-11/PJ/2020 yang menyatakan bahwa:
- Administrasi penyerahan dan keuangan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang akan dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang;
- Tempat pemusatan PPN terutang dan tempat PPN terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk dalam tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang berada di Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Bebas, Kawasan berfasilitas lainnya, mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dan/atau memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan;
- Apabila pemberitahuan dilakukan oleh kuasa, maka harus dilampiri surat kuasa khusus.
Atas pemberitahuan dari PKP, Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan PPN terutang akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Pemusatan apabila pemberitahuan memenuhi persyaratan, atau Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang apabila pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan. Keputusan ini diterbitkan paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan oleh PKP diterima secara lengkap.
Tag:
jasa,
pajak,
konsultan pajak bogor,
konsultanpajak,
konsultanpajakbogor,
pemeriksaan,
pemeriksaanpajak,
konsultanpajaksurabaya,
konsultanpajakjakarta,
jasa pengurusan nib,
bogor,
jasa konsultasi bogor,
spt tahunan bogor,
pph 21 bogor,
pajak umkm bogor,
pph 23 bogor,
pajak badanbogor,
pph final bogor,
pajak cvbogor,
spt op bogor,
pajak ptbogor,
jasa akuntan bogor,
jasa perijinanbogor,
jasa trainingbogor,
jasa payroll bogor,
jasa pkp bogor,
jasa spt badan bogor,
pajak restoran bogor,
jasa pembuatan e faktur bogor,
pemeriksaan pajakbogor
Komentar Anda