Contact Whatsapp085210254902

Ketahui Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 30 Agustus 2023 | Dilihat 457kali
Ketahui Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai

Apa bea meterai?

Bea meterai merupakan pajak atas dokumen. Adapun dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Apa saja dokumen yang dikenakan bea meterai?

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) UU Bea Meterai mengatur pengenaan bea meterai dilakukan atas dua kategori dokumen. Pertama, dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Kedua, dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata, meliputi:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan

Dokumen yang akan dijadikan alat bukti pengadilan harus dilakukan pemeteraian. Namun jika dokumen tersebut merupakan objek bea meterai yang telah dibayar bea meterainya, saat digunakan sebagai dokumen alat bukti di pengadilan, tidak wajib lagi dilakukan pemeteraian.

Apa dokumen yang bukan objek bea meterai?

  • Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
  • Surat penyimpanan barang;
  • Surat angkutan penumpang dan barang;
  • Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
  • Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
  • Segala bentuk ijazah;
  • Surat gadai;

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com